1)Sejarah Hak Milik
Konsep hak milik merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggeris (secara harafiah ertinya hak salin). Copyright ini dimilikkan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, iaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
2)Pengertian Milikan
Milikan adalah hasil setiap karya pemilik yang menunjukkan keaslian dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak milik (lambang internasional ©) adalah hak eksklusif Pemilik atau Pemegang Hak Milik untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak milik merupakan hak untuk menyalin suatu milikan. Hak milik dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu milikan. Pada umumnya pula, hak milik memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak milik merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak milik berbeza secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak milik bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak milik berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya milik atau "milikan". Milikan yang dilindungi berupa:
• Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
• Cerama, kuliah, pidato, dan milikan lain yang sejenis dengan itu;
• Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
• Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
• Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim;
• Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
• Arsitektur;
• Peta;
• Seni batik;
• Fotografi;
• Sinematografi;
• Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
3) Pembahagian Hak Milik
Ada dua iaitu:
1)Pemilik hak milik (pemilik), adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu milikan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
2)Pemegang hak milik, iaitu:
• Pemilik hak milik (pemilik)
• Pihak yang menerima hak milik dari pemilik
• Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak milik dari pihak yang menerima hak milik tersebut
• Badan hukum
• Negara, atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya, foklor, hasil kebudayaan yang menjadi milik bersama, dan milikan yang tidak diketahui pemiliknya dan milikan itu belum diterbitkan.
Hukum yang mengatur hak milik biasanya hanya mencakup milikan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam milikan tersebut. Sebagai contoh, hak milik yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menmilikkan karya yang meniru tokoh tikus tertentu milikan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang pemilikan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
4) Hak-Hak Yang Termasuk Dalam Hak Milik
Hak Eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak milik adalah hak untuk membuat salinan atau reproduksi milikan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik), mengimpor dan mengekspor milikan, menmilikkan karya turunan atau derivatif atas milikan (mengadaptasi milikan), menampilkan atau memamerkan milikan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain. Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak miliklah yang bebas melaksanakan hak milik tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak milik tersebut tanpa persetujuan pemegang hak milik.
Hak Ekonomi Dan Hak Moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pemilik suatu milikan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar milikan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pemilik milikan tersebut.
5)Peralihan Hak Milik
• Hak milik dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
• Pewarisan;
• Hibah;
• Wasiat
• Perjanjian tertulis; atau
• Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pengalihan karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
6)Lesen
Pemegang hak milik berhak memberikan Lesen kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian Lesen untuk mengumumkan atau memperbanyak atau menyewakan milikan dengan jangka waktu tertentu. Lesen berlaku untuk seluruh wilaya Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, bisa diatur mengenai pemberian royalti kepada pemegang hak milik dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. Perjanjian Lesen wajib dicatatkan di Ditjen HKI agar mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
PEROLEHAN DAN PELAKSANAAN HAK MILIK
1)Perolehan Hak Milik
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeza untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak milik; di Inggeris misalnya, suatu milikan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak milik atas suatu milikan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan milikan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak milik sudah berhak atas hak milik tersebut. Namun demikian, walaupun suatu milikan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak milik, pendaftaran milikan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, iaitu sebagai bukti hak milik yang sah.
2)Jangka Waktu Perlindungan Hak Milik
Hak milik berlaku dalam jangka waktu berbeza-beza dalam yurisdiksi yang berbeza untuk jenis milikan yang berbeza. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah milikan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak milik semua buku dan milikan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak milik biasanya sepanjang hidup pemiliknya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup pemiliknya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak milik tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pemilik.
HAK MILIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Di dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang mewajibkan penyebarluasan ilmu dan ajaran agama seperti dalam Surat Al-Maidah ayat 67 dan Yusuf ayat 108. Dan di samping itu terdapat pula beberapa ayat yang melarang (haram), mengutuk dan mengancam dengan azab neraka pada hari akhirat nanti kepada orang-orang yang menyembunyikan ilmu, ajaran agama, dan mengkomersialkan agama untuk kepentingan dunia kehidupan duniawi, seperti dalam surat Ali Imran ayat 187; Al- Baqoroh ayat 159-160; dan ayat 174-175.
Yang dimaksud dengan ilmu yang wajib dipelajari (fardhu ‘ain) dan wajib pula disebarluaskan ialah pokok-pokok ajaran Islam tentang akidah, ibadah, mu’amalah dan akhlak. Di luar itu, hukumnya bisa jadi fardhu kifayah, sunnah atau mubah, tergantung pada urgensinya bagi setiap individu dan umat.
Mengenai hak milik seperti karya tulis, menurut pandangan Islam tetap pada penulisnya. Sebab karya tulis itu merupakan hasil usaha yang halal melalui kemampuan berfikir dan menulis, sehingga karya itu menjadi hak milik pribadi. Karena itu karya tulis itu dilindungi hukum, sehingga bisa dikenakan sanksi hukuman terhadap siapapun yang berani melanggar hak milik seseorang. Misalnya dengan cara pencurian, penyerobotan, penggelapan, pembajakan, plagiat dan sebagainya.
Islam sangat menghargai karya tulis yang bermanfaat untuk kepentingan agama dan umat, sebab itu termasuk amal saleh yang pahalanya terus menerus bagi penulisnya, sekalipun ia telah meninggal, sebagaimana dalam hadits Rasul riwayat Bukhari dan lain-lain dari Abu Hurairah ra: “apabila manusia telah meninggal dunia, terputuslah amalnya, kecuali tiga, iaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan dia.”
Karena hak milik itu merupakan hak milik pribadi, maka agama melarang orang yang tidak berhak (bukan pemilik hak milik) memfotokopi, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk bisnis. Demikian pula menterjemahkannya ke dalam bahasa lain dan sebagainya, juga dilarang, kecuali dengan izin penulisnya atau penerbit yang diberi hak untuk menerbitkannya.
Perbuatan menfotokopi, mencetak, menterjemahkan, membaca dan sebagainya terhadap karya tulis seseorang tanpa izin penulis sebagai pemilik hak milik atau ahli warisnya yang sah atau penerbit yang diberi wewenang oleh penulisnya, adalah perbuatan tidak etis yang dilarang oleh Islam. Sebab perbuatan semacam itu bisa termasuk kategori ‘pencurian’ kalau dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan diambil dari tempat penyimpanan karya tulis itu; atau disebut ‘perampasan/ perampokan’ kalau dilakukan dengan terang-terangan dan kekerasan; atau ‘pencopetan’ kalau dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan di luar tempat penyimpanannya yang semestinya; atau ‘penggelapan/khianat’ kalau dilakukan dengan melanggar amanat/perjanjiannya, misalnya, penerbit mencetak 10.000 eksemplar padahal menurut perjanjian hanya mencetak 5.000 eksemplar, atau ghasab kalau dilakukan dengan cara dan motif selain tersebut di atas.
Adapun dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan dasar melarang pelanggaran hak milik dengan perbuatan-perbuatan tersebut di atas antara lain:
1. Al-Qur’an Surat Al-Baqaroh:188 “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil….”
2. Hadits Nabi riwayat Daruqutni dari Anas (hadits marfu’) : “tidak halal harta milik seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.”
Ayat dan kedua hadits di atas mengingatkan umat Islam agar tidak memakai/menggunakan hak orang lain, dan tidak pula memakan harta orang lain, kecuali dengan persetujuannya. Pelanggaran terhadap hak orang lain termasuk hak milik juga bisa termasuk ke dalam kategori muflis, yakni orang yang bangkrut amalnya nanti di akhirat.
Islam menghormati hak milik pribadi, tetapi hak milik pribadi itu bersifat sosial, karena hak milik pribadi pada hakikatnya adalah hak milik Allah yang diamanatkan kepada orang yang kebetulan memilikinya. Karenanya, karya tulis itu pun harus bisa dimanfaatkan oleh umat, tidak boleh dirusak, dibakar atau disembunyikan oleh penulisnya.
Penulis atau penerbit tidak dilarang oleh agama mencamtumkan “dilarang mengutip dan/atau memperbanyak dalam bentuk apapun bila tidak ada izin tertulis dari penulis/penerbit”, sebab pernyataan tersebut dilakukan hanya bertujuan untuk melindungi hak miliknya dari usaha pembajakan, plagiat dan sebagainya yang menurut peraturan perundang-undangan di negeri kita juga dilindungi (vide UU No. Tahun 1982 jo UU NO.7 Tahun 1987 tentang hak milik). Jadi, pernyataan tersebut jelas bukan bermaksud untuk menyembunyikan ilmunya, sebab siapapun dapat memperbanyak, mencetak dan sebagainya setelah mendapat izin atau mengadakan perjanjian dengan penulis/ahli waris atau